TAHAPAN PEMBUATAN
KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
DASAR HUKUM:
1. Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2017
Email Helpdesk KMILN KJRI Los Angeles : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Tahapan |
Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri
|
Warga Negara Asing (WNA) Eks WNI |
Warga Negara Asing (WNA) Anak dari WNI |
Warga Negara Asing (WNA) Anak dari Eks WNI |
I
Persyaratan Pengajuan |
1. Berusia 18 tahun ke atas; 2. Menetap di Amerika Serikat paling singkat 2 tahun; 3. Copy paspor yang masih berlaku; 4. Surat Izin Tinggal Menetap (stay permit); 5. Copy sebanyak 2 buah: Green Card atau State ID atau Driver’s License atau student’s ID atau employee ID, dan/atau; 6. Copy Kontrak kerja atau kontrak rumah/apartemen; 7. Mengisi formulir pada laman resmi https://iocs.kemlu.go.id.
|
1. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia; 2. Surat Affidavit (pernyataan kewarganegaraan ganda terbatas) yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 3. Paspor Republik Indonesia (yang pernah dimiliki), akta kelahiran Indonesia, akta perkawinan Indonesia, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP); 4. Dokumen resmi dari Pemerintah Amerika Serikat mengenai pelepasan Kewarganegaraan Indonesia; 5. Mengisi formulir pada laman resmi https://iocs.kemlu.go.id. |
1. Copy paspor Amerika Serikat (yang masih berlaku); 2. Surat ijin tinggal tetap/stay permit; 3. Akte lahir Amerika Serikat; 4. Paspor Republik Indonesia orang tua (yang masih berlaku), salah satu atau kedua orang tua; 5. Akta kelahiran Indonesia orang tua, akta perkawinan Indonesia orang tua, akta perceraian Indonesia orang tua, kartu keluarga orang tua, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua; 6. Mengisi formulir pada laman resmi https://iocs.kemlu.go.id;
|
1. Copy paspor Amerika Serikat (yang masih berlaku); 2. Surat ijin tinggal tetap/stay permit; 3. Akte lahir Amerika Serikat; 4. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia orang tua; 5. Paspor Republik Indonesia orang tua (yang pernah dimiliki), akta kelahiran Indonesia orang tua, akta perkawinan Indonesia orang tua, kartu keluarga orang tua, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua; 6. Dokumen resmi dari Pemerintah Amerika Serikat mengenai pelepasan Kewarganegaraan Indonesia orang tua; 7. Mengisi formulir pada laman resmi https://iocs.kemlu.go.id; |
II
Perpanjangan KMILN
|
1. Apabila terdapat perubahan data maka persyaratan pengajuan (pada bagian I) wajib dipenuhi; 2. KMILN berlaku untuk 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; 3. Apabila tidak terdapat perubahan data, maka wajib melampirkan: a. Ijin tinggal di Amerika Serikat (yang masih berlaku paling sedikit 2 tahun); b. Kontrak kerja atau kontrak rumah/apartemen.
|
1. Apabila terdapat perubahan data maka persyaratan pengajuan (pada bagian I) wajib dipenuhi; 2. KMILN berlaku untuk 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; 3. Dapat membuktikan bahwa pemohon tidak menetap di Indonesia.
|
1. Apabila terdapat perubahan data maka persyaratan pengajuan (pada bagian I) wajib dipenuhi; 2. KMILN berlaku untuk 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; 3. Dapat membuktikan bahwa pemohon tidak menetap di Indonesia.
|
1. Apabila terdapat perubahan data maka persyaratan pengajuan (pada bagian I) wajib dipenuhi; 2. KMILN berlaku untuk 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; 3. Dapat membuktikan bahwa pemohon tidak menetap di Indonesia.
|
III
Pencabutan KMILN
|
1. Meninggal dunia; 2. Menetap di Indonesia; 3. Merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Memiliki masalah hukum dengan Pemerintahan Indonesia dan/atau Pemerintah Amerika Serikat; 6. Penyalahgunaan KMILN;
|
1. Meninggal dunia; 2. Menetap di Indonesia; 3. Merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Memiliki masalah hukum dengan Pemerintahan Indonesia dan/atau Pemerintah Amerika Serikat; 6. Penyalahgunaan KMILN;
|
1. Meninggal dunia; 2. Menetap di Indonesia; 3. Merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Memiliki masalah hukum dengan Pemerintahan Indonesia dan/atau Pemerintah Amerika Serikat; 6. Penyalahgunaan KMILN;
|
1. Meninggal dunia; 2. Menetap di Indonesia; 3. Merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Memiliki masalah hukum dengan Pemerintahan Indonesia dan/atau Pemerintah Amerika Serikat; 6. Penyalahgunaan KMILN;
|
Ketentuan Lainnya
1. Ketentuan penerbitan dan pencabutan KMILN sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Luar Negeri RI; 2. Pengajuan KMILN dilakukan voluntarily oleh aplikan secara online; 3. Pengajuan KMILN tidak dipungut biaya atau GRATIS; 4. Pemegang KMILN wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang berlaku di Indonesia maupun di Amerika Serikat; 5. Perihal asas manfaat KMILN masih dalam penyusunan peraturan oleh Kementerian/Instansi RI terkait lainnya. 6. Guna kemudahan pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
|
PERTANYAAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT